Selasa, 30 November 2010

Link Database ke MySql

<html>
<head>
<body>
<title>Staterkom</title>
<form name="form1" method="post"action="staterkom.php">
<p>Masukkan Nama
     <input name="bil1"type="text">
     </p>
<p>Masukkan Alamat
      <input name="bil2"type="text">
      </p>
<p>Masukan Email
      <input name="bil3"type="text">
      </p>
      <p><br>

<p><input type="submit" name="submit" value="hasil"></p>
<?php
$bil1 = $_POST["bil1"];
$bil2 = $_POST["bil2"];
$bil3 = $_POST["bil3"];

$server="localhost";
$username = "root";
$password = "";
$database = "staterkom";
$tabel = "biodata";
$koneksi = mysql_connect($server,$username,$password)or die("gagal konek ke mysql".mysql_error());
$bukadb = mysql_select_db($database)or die("gagal membuka database $database".mysql_error());
$sql = "INSERT INTO $tabel (nama,alamat,email) VALUES ('$bil1','$bil2','$bil3')";
mysql_query($sql,$koneksi)
or die ("memasukkan data gagal".mysql_error());

echo "Nama&nbsp&nbsp&nbsp    :$bil1<br>";
echo "Alamat&nbsp&nbsp&nbsp  : $bil2<br>";
echo "Email&nbsp&nbsp&nbsp   : $bil3<br>";
?>
</html>
</head>
</body>

Minggu, 19 September 2010

Memberi dan Menerima. . .



Mereka yang dapat memberi tanpa mengingat, dan menerima tanpa melupakan akan diberkati. 
Blessed are those that can give without remembering and receive without forgetting.
~ Author Unknown

2 Langkah Dasar Mencegah Kanker




Ada banyak cara untuk melawan penyakit kanker. Namun kali ini, Prevention memberikan dua cara yang paling mudah untuk dilakukan agar Anda terhindar dari risiko terkena kanker. 

1. Makan juga kulit apel.
 
Sebagian besar manfaat dalam buah apel justru terletak pada kulitnya. Pada suatu eksperimen laboratorium terkini, ditemukan lebih dari selusin jenis zat kimia dalam kulit apel jenis Red Delicious, yang bisa menghambat pertumbuhan sel kanker payudara, hati, hingga usus. Peneliti Rui Hai Liu, MD, Ph.D, seorang asisten profesor di bidang ilmu makanan pada Cornell University, menduga bahwa kulit dari jenis apel lainnya juga memiliki kelebihan serupa. Anda bisa memilih yang organik jika ingin terhindar dari bahaya pestisida.

2. Konsumsi suplemen yang tepat.

Rajin minum vitamin D dan kalsium ternyata ampuh untuk menurunkan risiko terhadap kanker, demikian menurut studi selama empat tahun yang dilakukan oleh Creighton University. Ternyata, perempuan yang bersahabat dengan kedua jenis suplemen ini bisa mengurangi keseluruhan faktor risiko terhadap kanker hingga 77%. “Vitamin D akan meningkatkan respon kekebalan tubuh Anda, yang merupakan senjata utama dalam melawan serangan kanker,” jelas Kepala Peneliti Joan Lappe, PhD, RN, seorang profesor di bidang perawatan dan pengobatan. Kulit Anda memang akan memproduksi vitamin D saat beraktivitas di bawah sinar matahari. Tetapi, para peneliti sepakat bahwa cara terbaik untuk mencukupi asupan harian Anda adalah dengan minum suplemen. Urusan dosis, para peneliti di Creighton setuju bahwa angka 1.100 IU adalah yang paling baik dan juga aman.

Aviation Insurance..

Pengangkutan Udara Dihubungkan Dengan Asuransi
Bagian I
PENGANGKUTAN UDARA

A. Pengertian Pengangkutan Udara
    Pengangkutan yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut dan udara. Pengangkutan udara dalam Ordonansi pengangkutan Udara (OPU) dipergunakan suatu istilah pengangkut sebagai salah satu pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan. Dalam konvensi Warsawa 1929, menyebut pengangkut udara dengan istilah carrier, akan tetapi konvensi Warsawa tidak memberitahu suatu batasan atau definisi tertentu tentang istilah pengangkut udara atau carrier ini.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa definisi pengangkutan udara adalah orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian angkutan untuk mengangkut penumpang dengan pesawat terbang dan dengan menerima suatu imbalan. Pengangkutan udara diatur dengan undang-undang No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan. Angkutan udara diadakan dengan perjanjian antara pihak pihak. Tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah terjadi  perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan.

B. Hak dan Kewajiban Pihak Pengangkut Khususnya Pengangkut Udara Serta Hak dan Kewajiban Pihak Pemakai Jasa

1. Hak dan Kewajiban Pihak Pengangkut Khususnya Pengangkut Udara
Timbulnya kewajiban antara kedua belah pihak dalam hal ini pemakai jasa angkutan dan pengusaha angkutan udara adalah, didahului dengan adanya perjanjian yang dilakukan dan disetujui sebelumnya, walaupun perjanjian yang disepakati bersama im bersifat standar dalam arti berasal dari pihak pengusaha angkutan yang sudah dirumuskan sedemikian rupa sehingga para pemakai jasa tinggal menyetujuinya baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Mengenai hak, dan kewajiban pihak pengangkut ketentuannya sudah diatur di dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU), selain itu terdapat pula dalam ketentuan khusus lainnya den tidak menyimpang dari ketentuan undang-undang.
2.Hak pengangkut yang terdapat pula dalam Ordonansi Pengangkutan Udara antara lain adalah sebagai berikut
  1. Di dalam pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pengangkut berhak untuk meminta kepada pengirim barang atau untuk membuat surat muatan udara.
  2. Di dalam pasal 9, disebutkan bahwa pengangkut berhak meminta kepada pengirim barang untuk membuat surat muatan udara, jika ada beberapa barang.
  3. Pengangkut juga berhak menolak pengangkutan penumpang jika ternyata identitas penumpang tidak jelas.
  4. Hak pengangkut yang dicantumkan dalam tiket penumpang yaitu hak untuk menyelenggarakan angkutan kepada perusahaan pengangkutan lain, serta pengubah tempat-­tempat pemberhentian yang telah disetujui, semuanya tetap ada ditangan pengangkut udara.
  5. Hak untuk pembayaran kepada penumpang atau pengirim barang atas barang yang telah diangkutnya serta mengadakan peraturan  yang perlu untuk pengangkutan dalam batas-batas yang dicantumkan Undang-undang.
3.  Kewajiban pengangkutan udara dalam Ordonansi Pengangkutan Udara adalah sebagai berikut :
  1. Pengangkut harus menandatangani surat muatan udara segera setelah muatan barang-barang diterimanya ( Pasal 8 ayat 2 ).
  2. Bila pengangkut tidak mungkin melaksanakan perintah­-perintah dari pengirim, pengangkut harus segera memberitahukan Kepada pengirim ( Pasal 15 ayat 3 )
Sedangkan kewajiban-kewajiban pengangkut pada umumnya antara lain adalah :
  1. Mengangkut penumpang atau barang-barang ketempat tujuan yang telah ditentukan.
  2. Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
  3. Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
  4. Menjamin pengangkutan tepat pada, waktunya.
  5. Mentaati ketentuan-ketentuan penerbangan yang berlaku
4. Hak dan Kewajiban Pihak Pemakai Jasa
Adapun hak dari pemakai jasa angkutan penumpang udara pada umumnya adalah
  1. Penumpang atau pemakai jasa angkutan dapat naik pesawat terbang atau udara sampai ke tujuan yang dikehendaki.
  2. Penumpang atau ahli waris dapat menuntut ganti rugi apabila is mendapat kerugian yang diakibatkan kecelakaan pesawat terbang dalam penerbangan, dan kelalaian pengangkutan.
Sedangkan kewajiban pemakai jasa angkutan penumpang pada umumnya adalah sebagai berikut :
  1. Penumpang wajib membayar biaya angkutan udara atau tiket.
  2. Penumpang wajib memberitahu kepada pengangkut mengenai barang-barang yang dibawainya.
  3. Penumpang berkewajiban mentaati peraturan-peraturan pengangkutan udara serta syarat-syarat perjanjian pengangkutan
 C. Fungsi dan Peranan Pengangkutan Udara

Pengangkutan udara yang diselenggarakan oleh PT. Garuda Indonesia berfungsi sebagai sarana perhubungan antar pulau yang tidak, atau belum terjangkau oleh perhubungan darat dan laut juga berfungsi sebagai alat pembinaan bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan pengangkutan udara di Indonesia. Ditinjau dari sudut perannya pengangkutan udara merupakan tatanan dari perhubungan, yang merupakan keterpaduan kegiatan transportasi darat, laut dan udara, yang meliputi pengangkutan penumpang, barang dan bagasi.
Perpaduan tersebut menentukan karakteristik dari pengangkutan-pengangkutan udara sebagai suatu mata rantai dari tatanan perhubungan. Pada hakekatnya pembagian tugas masing-masing peranan pengangkutan tidak mungkin dilakukan mengingat antara pengangkutan darat, laut dan udara saling terkait. Peranan utama dari pengangkutan udara adalah melayani kebutuhan perhubungan nasional dan internasional dan menyediakan fasilitas transit penumpang untuk tempat tujuan tertentu.

D.Tanggung Jawab Pengangkutan Menurut Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Staatblad 1939-100
  
Pasal pokok dari Ordonansi Pengangkutan Udara mengenai tanggung jawab pengangkutan udara dalarn hal pengangkutan penumpang adalah pasal 24 ayat (1) yang berbunyi :
“Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian sebagai akibat dari luka-luka atau jelas-jelas lain pada tubuh yang diderita oleh penumpang, bila kecelakaan yang menimbulkan kerugian itu ada hubungannya, dengan pengangkutan udara dan terjadi di atas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang”.
Dan pasal tersebut ternyata bahwa pengangkut udara dianggap selalu bertanggung jawab, asal dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal itu, syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
  1. Adanya kecelakaan yang terjadi,
  2. Kecelakaan ini harus ada hubungannya dengan pengangkutan udara,
  3. Kecelakaan ini harus terjadi di atas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang
Sedangkan menurut Undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan, pasal yang mengatur tentang tanggung jawab diatur dalam pasal 43 ayat (1) yang berbunyi :
“Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan bertanggung jawab atas
  1. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut.
  2. Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut.
  3. Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terkait hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut
E. Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang

Prinsip-prinsip tanggung jawab khususnya untuk penumpang yang dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Warsawa dan dalam Ordonansi Pengangkutan Udara adalah :
1. Prinsip Presumption of Liability
Bahwa seseorang pengangkut dianggap perlu bertanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan pada penumpang, barang atau bagasi dan pengangkut udara tidak bertanggung jawab hanya bila la dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin dapat menghindarkan kerugian itu.
Jadi para pihak yang dirugikan tidak usah membuktikan adanya kesalahan dan pihak pengangkut. Prinsip ini dapat disimpulkan dan pasal 29 ayat (1) Ordonansi Pengangkutan Udara yang berbunyi “Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian bila ia membuktikan bahwa ia dan semua orang yang dipekerjakan itu, telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan itu”
Prinsip ini oleh pihak pengangkut dirasakan terlalu berat, sebab pihak pengangkut seolah-olah harus atau selalu bertanggung jawab apabila teradi kerugian pada penumpang.
2. Prinsip Limitation of Liability
Bahwa setiap pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab, namun bertanggung jawab itu terbatas sampai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah Jiatur dalam Ordonansi Pengangkutan, Udara maupun Konvensi Warsawa. Pembatasan tanggung jawab pengangkut udara dalam ordonansi dimaksudkan pembatasan dalam jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan. Ordonansi Pengangkutan Udara, pasal yang mengatur pembatasan tanggung jawab untuk penumpang adalah pusal 30 ayat (1), yaitu :
”Pada pengangkutan penumpang, tanggung jawab pengangkut terhadap fiap–tiap penumpang atau terhadap keluarganya yang, disebutkan dalam pasal 24 ayat (2) bersama-sama dibatasi sampai jumlah dua belas ribu lima ratus (Rp. 12.500,-). Jika ganti kerugian ditetapkan sebagai suatu bunga, maka jumlah uang pokok, yang dibungakan tidak boleh melebihi jumlah di alas”.
Dari dua prinsip pokok tersebut di atas ada dua penyimpangan yaitu: Pengangkutan bertanggung jawab sampai jumlah yang dituntut tadi tidak terikat pada batas maksimum yang ditentukan, apabila
- Ada kesalahan berat dari pengangkut
- Ada perubahan sengaja dari pengangkut untuk menimbulkan kerugian
Pengangkutan bebas sama sekali dari tanggung jawabnya. apabila Pengangkut telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian yang timbul. Pengangkut tidak mungkin mengambil tindakan yang disebut diatas. Kerugian timbul karena kesalahan pada pengemudian, handling pesawat atau navigasi dan semua tindakan yang perlu untuk mencegah timbulnya kerugian.

F. Pembatasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut

Mengenai pembatasan tanggung jawab pengangkut diatur dalam pasal 24 ayat (2), pasal 28, pasal 29 ayat (1) dan pasal 33 Ordonansi Pengangkutan Udara. Pasal 30 merupakan pembatasan tanggung jawab yaitu banwa tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai jumlah Rp.12 500,- per penumpang. Pasal 24 merupakan pembatasan siapa-siapa saja yang berhak menerima ganti rugi, yang dalam hal ini adalah : Suami/istri dari penumpang yang tewas,Anak atau anak-anaknya dari si mati Orang tua dari si mati. Pasal 28 menentuk in bahwa pengangkut udara tidak bertanggung jawab dalam hal kelambatan, pasal ini berbunyi “Jika tidak ada persetujuan Ijin, maka pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pengangkutan
penumpang, bagasi dan barang”.
Satu pasal lain mengenai pembatasan tanggung jawab pihak pengangkut adalah pasal 33, dimana pasal tersebut menentukan gugatan mengenai tanggung jawab atas dasar apapun juga hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksudkan dalam peraturan ini.
Dengan terbatasnya gugatan mengenai tanggung jawab dari pihak pengangkut, maka terbatas pula tanggung jawab pihak pengangkut. Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Ordonansi Pengangkutan Udara yang memuat ketentuan mengenai pembebasan adalah pasal 1 ayat (1), pasal 29 avat (1) dan pasal 36. Pasal 36 menemukan bahwa pengangkut bebas dari tanggungjawabnya dalam hal setelah dua tahun penumpang yang menderita kerugian tidak mengajukan tuntutannya.
Pasal 36 berbunyi “Gugatan mengenai tanggung jawab pengangkut harus diajukan dalam jangka waktu dua tahun terakhir mulai saat tibanya di tempat tujuan, atau mulai dari pesawat Udara seharusnya tiba, atau mulai pengangkutan Udara diputuskan jika tidak ada hak untuk menuntut dihapus.
Selain itu ada hal-hal yang membuat pengangkut tidak bertanggung jawab apabila timbul suatu keadaan yang sama sekali tidak diduga sebelumnya, contohnya adalah sebagai berikut : bahaya perang, sabotase, kebakaran, kerusuhan, kekacauan dalam negeri. Asuransi tanggung jawab dibidang pengangkutan udara didasarkan atas prinsip terjadinya peristiwa asuransi tersebut karena mencakup kerugian-kerugian yang terjadi selama jangka waktu asuransi dan dilandasi kerugian yang paling dekat berdasar atas produk yang keliru.

Bagian II
PERANAN ASURANSI DALAM TANGGUNGJAWAB PENGANGKUTAN UDARA DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1992

    Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2002 dunia penerbangan Indonesia kembali mengalami musibah, kali ini maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines Boeing 737-300 dengan nomor penerbangan GA-421 jatuh melintang di anak Sungai Bengawan , Desa Serenan, Juwiring, Kabupaten Klaten. Dalam kecelakaan tersebut seorang wanita muda yaitu pramugari bernama Santi Anggraeni yang telah bekerja selama tujuh tahun tewas setelah terhempas keluar dari pesawat dan hanyut oleh arus sungai yang sedang meluap, sementara pilot Kapten Abdul Rezak bersama enam kru lainnya serta 51 penumpangnya tiga diantaranya balita selamat dan hanya mengalami luka memar dan patah tulang.

A. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang

    Dengan kemajuan teknik pada masa kini, kecelakaan-kecelakaan pesawat udara relatif jarang terjadi. Dari angka-angka statistik dapat ditarik kesimpulan bahwa alat pengangkutan yang paling aman adalah pesawat udara, kemudian kapal laut, lalu kereta api dan yang paling banyak menimbulkan kecelakaan adalah mobil. Suatu kenyataan bahwa dalam sejarah penerbangan sipil dalam negeri selama sepuluh tahun terakhir kecelakaan pesawat udara yang terjadi di negeri kita yaitu kecelakaan pesawat udara yang menimpa Garuda Boeing 737-300 di Sungai Bengawan Solo.
Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Staatsblad 1939-100 menentukan bahwa pengangkut udara bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kecelakaan yang menimpa diri penumpang, sehingga penumpang tewas atau luka-luka. Pada umumnya kejadian, yang menimbulkan kerugian pada diri penumpang adalah suatu kecelakaan pesawat udara. Ada tiga pinsip tanggung jawab pengangkut dalam hukum, pengangkutan menurut Saefullah Wiradipraja (1989), yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability). Menurut prinsip ini setiap pengangkutan harus bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat dari kesalahannya. Pihak yang menderita kerugian harus membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pihak pengangkut.
2. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability). Menurut prinsip ini pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakan. Tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Yang dimaksud dengan “tidak bersalah” adalah tidak melakukan kelalaian, telah mengambil tindakan yang perlu untuk menghindari kerugian atau periristiwa yang menimbulkan kerugian tidak dapat dihindari.
3.   Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability). Menurut prinsip ini pengangkut harus bertanggung jawab membayar ganti rugi terhadap setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan pengangkut, pengangkut tidak dimungkinkan membebaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu.
Dengan menerapkan prinsip tanggung jawab pengangkut berdasarkan atas praduga, maka undang-undang pengangkutan di Indonesia mewajibkan pengangkut melalui perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian yang tirnbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi karena berdasarkan atas praduga, maka pengangkut melalui perusahaan asuransi dapat membebaskan diri dari tanggung jawab apabila ia mendapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah (absence of fault). Jika dihubungkan dengan kasus kecelakaan pesawat udara Garuda Boeing 737 maka pihak pengangkut udara (PT. Garuda) melalui perusahaan asuransi harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dltimbulkannya terhadap penumpang yang telah meninggal. Pihak asuransi dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila la dapat membuktikan bahwa kecelakaan pesawat udara Garuda Boeing 737 di sungai Bengawan Solo bukan karena kesalahan pihak pengangkut (PT.Garuda).
Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) ditentukan bahwa pengangkut tidak bertanggung lawab untuk kerugian, bila ia membuktikan ia dan semua orang yang dipekerjakan olehnya berhubung dengan pengangkutan itu telah mengambil semua tindakan yang perlu untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan tersebut. Sedangkan pada Pasal 24 dan 25 Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) menetapkan bahwa pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian sebagai akibat dari luka atau meninggalnya penumpang dan sebagai akibat dari musnahnya, hilangnya atau rusaknya bagasi atau barang, tanpa dengan tegas menetapkan dasar dari tanggung jawab ini.
Pasal 43 ayat 1 butir (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah apabila kematian atau lukanya penumpang diakibatkan karena kecelakaan selama dalam pengangkutan udara dan terjadi di dalam pesawat udara atau kecelakaan pada saat naik ke atau turun dari pesawat udara. Menurut penulis, maka pada kasus kecelakaan pesawat udara yang menimpa pesawat Garuda Boeing 737 di sungai Bengawan Solo, pihak pengangkut (PT. Garuda) harus bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan pesawat udara seperti apa yang disebutkan Pasal 43 ayat 1 butir (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tersebut di atas melalui perusahaan asuransi yang di tunjuk. PT Garuda dapat menjatuhkan klaim dengan cara menyerahkan data-data tentang kerugian yang dideritanya. Dan setelah menerima pengajuan dari tertanggung, pihak asuransi akan meneliti kerugian untuk menyelidiki kerugian yang selanjutnya dilaporkan kepada penanggung. Dan apabila tidak ada kebohongan dan tipu muslihat dalam kerugian itu, maka pihak asuransi dapat mengganti kerugian sesuai dengan apa yang telah diperjanjikannya.

B. Proses Ganti Rugi Yang Dilakukan Penumpang Terhadap Perusahaan Penerbangan.

Pemberian ganti rugi yang dilakukan PT. Garuda Indonesia pada kasus kecelakaan pesawan udara Boeing 737-300 di Sungai Bengawan Solo kepada penumpang akibat kecelakaan pesawat udara diberikan melalui proses sebagai berikut :
1. Bila telah ada kesepakatan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda Indonesia kepada korban kecelakaan pesawat udara tanpa harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti ruginya adalah
a. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT. Garuda Indonesia yang memuat pengisian data-data identitas pihak yang berhak atas pemberian ganti rugi itu.
b.   Mengajukan segala alat bukti :
-  Tiket atau bukti pembayaran tiket.
- Surat keterangan dokter dan biaya-biaya pengobatan perawatan, bila penumpang akibat kecelakaan pesawat udara tersebut dalam perawatan.
- Akta perkawinan dari suami atau isteri penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara.
-   Akta kenal lahir (anak) dari penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara itu, disertai penetapan fatwa waris dari pengadilan agama yang berisi penetapan ahli waris dan besarnya bagian-bagian.
-  Kartu keluarga dari penumpang yang tewas tersebut bagi semua ahli waris yang ditanggungnya.
c. Pihak PT. Garuda memeriksa, memproses dan meneliti data orang yang terikat perjanjian pengangkutan udara dalam pesawat yang tertimpa kecelakaan, benar tidaknya luka-luka atau cacat tubuh yang diderita penumpang tersebut akibat kecelakaan pesawat udara itu dan benar atau tidaknya orang tersebut adalah ahli waris yang ditanggung penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara itu.
d. Bila semua bukti yang diberikan benar, maka PT. Garuda menetapkan ganti rugi yang akan diberikan, tetapi bila semua bukti yang diberikan tidak sesuai atau tidak benar maka PT. Garuda berhak untuk tidak bertanggung jawab atau berhak untuk tidak memberikan ganti rugi.
e. Bila ganti rugi yang ditetapkan PT. Garuda itu disetujui oleh kedua beleh pihak, maka PT. Garuda siap untuk membayar sesuai dengan kesepakatan bersama mengenai cara pembayaran dan jangka waktunya, tetapi bila ganti rugi yang ditetapkan PT. Garuda itu tidak disetujui oleh pihak penumpang maka penumpang dapat mengajukan gugatan di pengadilan atau bila alat bukti yang diajukan dianggap tidak benar oleh pihak PT. Garuda maka itupun dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
2.  Bila tidak ada kesepakatan antara pihak korban kecelakaan pesawat udara dengan pihak PT. Garuda mengenai besarnya ganti rugi sehingga harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti rugi adalah :
a. Pihak korban kecelakaan pesawat udara yang merasa tidak puas atau dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
b. Penggugat harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim ganti rugi yang telah diterbitkan oleh pengadilan (telah dibicarakan pada “Prosedur pengajuan claim ganti rugi”).
c. Setelah ada putusan pengadilan, maka putusan tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak untuk dilaksanakan, dalam putusan tersebut disebutkan besarnya ganti rugi yang harus diberikan PT. Garuda, cara pembayarannya dan jangka waktu pembayarannya.
d. Pihak korban kecelakaan tersebut mengisi kembali formulir yang disediakan PT. Garuda mengenai data atau identitasnya.
e. Pihak PT. Garuda memasukkan dan memproses formulir tersebut beserta putusan pengadilan.
f. Kemudian pihak PT. Garuda slap untuk membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.
Pembayaran ganti rugi yang diberikan pihak PT. Garuda dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan langsung dibayarkan kepada orang yang berhak, atau orang yang bersangkutan. Pembayaran ganti rugi kepada ahli waris ialah PT. Garuda rnembayar langsung hanya kepada salah seorang wakil diantara mereka yang kemudian pembagian selanjutnya mereka atur sendiri menurut fatwa waris dari pengadilan.

Bagian III
KESIMPULAN

Pada dasarnya apabila terjadi kecelakaan pesawat udara, maka ada dua kemungkinan yang akan timbul terhadap penumpang pesawat udara   yaitu :
  1. Penumpang tetap hidup dan mengalami luka-luka atau cacat, atau
  2. Penumpang meninggal dunia atau tewas
Melihat dua kemungkinan tersebut, ditentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atau pihak-pihak yang berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak pengangkut udara, yaitu
a. Penumpang akibat kecelakaan pesawat udara yang masih hidup akan tetapi mengalami luka-luka luar ataupun dalam pada tubuh atau cacat, maka pihak yang berhak rnendapat ganti rugi adalah penumpang itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa pihak pengangkut udara atau perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas kerugian sehingga akibat dari luka-luka atau cacat yang diderita oleh seorang pengangkut udara tersebut dan terjadi di dalam pesawat udara. Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) tahun 1938-100.
b. Penumpang akibat kecelakaan pesawat udara tewas atau meninggal dunia rnaka pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi bila sudah ada, atau anak-anaknya bila sudah punya atau orang tuanya. Dasar hukumnya adalah Pasal 24 ayat 2 Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) tahun 1939-100
Akan tetapi untuk menghindari penuntutan hak dari pihak yang sebenarnya tidak berhak maka dibuat kriteria dan persyaratan bagi pihak– pihak yang hendak menuntut ganti rugi sebagai berikut :
a. Bagi penumpang yang mash hidup clan meng daml luka-luka atau cacat pada tubuhnya -iarus membuktikan bahwa luka-luka atau cacat tersebut adalah akiba, dari kecelakaan pesawat uclara. Untuk hal itu diperlukan pemeriksaan dari dokter yang menentukan apakF.h luka‑ILI’I'\a atau cacat pada tubuh penumpang benar ada setelah terjadinya kecelakaan pesawat udara sebagai akibat dari kecelakaan tersebut ataukah luka-luka dan cacat tubuh ini U-jlah ada sebelum penumpang naik pesawat tersebut, diperlukan pula keterangan kesehatan penumpang pada saat penumpang diperiksa sebelum naik ke pesawat dan keterangan tersebut di dapat dari dokter pribadi.
b. Bila penumpang yang tewas atau meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara, maka para ahli waris atau orang yang menjadi tanggungan tersebut yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
Mengenai hal tersebut harus diputuskan oleh pengadilan dengan memperlihatkan fatwa waris. Dan ketentuan limitatif ini maka dinyatakan bahwa tidak ada orang lain yang dapat menuntut ganti rugi selain ketiga golongan ahli waris berikut ini
  1. Isteri atau suami dari penumpang yang tewas atau meninggal dunia itu dengan memperlihatkan akta perkawinan dan kartu keluarga.
  2. Anak dari penumpang yang tewas atau meninggal dunia itu dengan rnemperlihatkan akta lahir dan kartu keluarga.
  3. Orang tua dari penumpang yang tewas atau meninggal dunia itu dengan memperlihatkan akta lahir dan kartu keluarga.
Tetapi mengenai “orang tua’ ini ada ketentuan tambahan bahwa orang tua yang mempunyai penghasilan sendiri tidak dapat menuntut ganti rugi, sedangkan suami atau Isterl dan anak-anaknya dapat menuntut ganti rugi meskipun mereka mernpunyai penghasilan sendiri.
Adapun satu pihak yang walaupun la menderita luka-luka atau cacat tubuh maupun tewas atau meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara, akan tetapi ia atau ahli waris yang ditanggungnya tidak berhak untuk menuntut ganti rugi, ialah penumpang gelap (yang tidak memiliki tiket yang sah). Dalam hal ini pengangkut udara berhak untuk tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dideritanya, sebab ia tidak terikat pada perjanjian pengangkutan udara tersebut sehingga segala risiko harus ditanggungnya sendiri.
Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang diberikan PT. Garuda Indonesia kepada penumpang akibat kecelakaan pesawat udara disesuaikan dengan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK/017/1997, yaitu
  1. 1.Rp. 40.000.00O3- dalam hal penumpang meninggal dunia.
  2. 2. Rp. 20.000.000 – dalam hal penumpang mendapat cacat tetap.
  3. 3. Rp. 20.000.000,- biaya perawatan dan pengobatan dokter.
Besarnya ganti rugi yang ditetapkan di atas hanyalah merupakan batas maksimum dari besarnya ganti rugi yang harus diberikan Sedangkan untuk batas ini minimumnya berdasarkan kebijaksanaan perusahaan penerbangan atau ditetapkan dari putusan pengadilan kasus per kasus. Besarnya ganti rugi yang ditetapkan tersebut menggantikan besarnya ganti rugi yang ditetapkan dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) pada Pasal 30 ayat 1 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang sekarang ini.
Besarnya ganti rugi dapat diberikan dengan berbagai cara, yaitu :
  1. Pembayaran ganti rugi secara tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama.
  2. Pembayaran ganti rugi secara berkala sesuai kesepakatan bersama dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Pembayaran ganti rugi berdasarkan perhitungan biaya-biaya yang diperlukan dalam masa pengobatan secara berkala (Khusus bagi penumpang yang masih hidup dan menderita luka-luka atau cacat tubuh yang sedang dalam perawatan).
Mengenai penumpang yang masih hidup akan tetapi luka-luka atau cacat pada tubuhnya, maka pembayaran ganti rugi berdasarkan perhitungan biaya-biayanya sebagai berikut :
  1. Penghasilan yang karena kecelakaan ini tidak dapat diperoleh.
  2. Perawatan dan pengobatan.
  3. Pembedahan plastik.
  4. Ongkos-ongkos lain yang berkaitan dengan perawatan yang bersangkutan.
Mengenai “Pembedahan plastik” itu harus didasarkan pada per-timbangan dokter, apakah perlu dilakukan atau tidaknya. Dalam hal ketidakpuasan mengenai besarnya ganti rugi ini, maka dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan sehingga diperoleh putusan dari pengadilan atas Jumlah ganti rugi yang harus disetului kedua belah pihak.
Berdasarkan hal di atas asuransi dipandang memegang peranan penting untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam bidang penerbangan dimana bahwa risiko yang dihadapi dalam penerbangan semakin dirasakan kebutuhannya untuk diasuransikan, kebutuhan akan perlindungan atau ganti kerugian Seandainya kecelakaan sungguh­sungguh terjadi semakin dirasakan sebagai suatu kepentingan bagi beberapa pihak yaitu pihak pemilik pesawat udara atau pengangkut, penumpang, atau pemilik barang, serta pihak yang berkepentingan lainnya Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa lembaga asuransi memberikan suatu peranan yang cukup besar dalam pengembangan kegiatan angkutan udara, hal itu disebabkan dengan menutup asuransi yang berkepentingan merasa memiliki suatu jaminan apabila resiko yang dihadapi menjadi kenyataan berupa kerugian.

Selasa, 31 Agustus 2010

Membuat Koneksi Dasar PHP ke MySQL..

Pada tutorial kali ini, kita akan mencoba melakukan operasi - operasi dasar pada PHP MySQL.
1. Membuat koneksi
<?php
$hostmysql = “localhost”;
$username = “mysqlusername”;
$password = “mysqlpassword”;
$database = “namadatabase”;

$conn = mysql_connect(”$hostmysql”,”$username”,”$password”);
if (!$conn) die (”Koneksi gagal”);
mysql_select_db($database,$conn) or die (”Database tidak ditemukan”); >

Penjelasan Script:
a. mysql_connect
digunakan untuk membuat koneksi dari PHP ke server MySQL. Data mengenai hostname, mysql username, dan password yang digunakan telah diwakilkan oleh variabel $hostmysql, $username, $password. Penulisannya akan sama dengan:
mysql_connect(”localhost”,”username”,”password”);
b. mysql_select_db
untuk memilih database yang akan digunakan.
c. if (!$conn) die (”Koneksi gagal”);
jika koneksi gagal dibuat (!$conn), maka akan muncul pesan kesalahan
Setiap operasi PHP yang berhubungan dengan MySQL, akan membutuhkan sintaks diatas. agar lebih mudah, lebih baik disimpan terlebih dahulu dengan nama konfig.php. Jika sintaks tersebut dibutuhkan lagi, maka kita melakukan include terhadap file konfig.php tersebut.
2. Membuat tabel pada MySQL
<?php
include (”konfig.php”);
mysql_query(”CREATE TABLE user (
namadpnVARCHAR(20),
namablkg VARCHAR(20),
negara VARCHAR(20))”); ?>

Penjelasan script:
1. include (”konfig.php”);
perintah include digunakan untuk mengikut sertakan sebuah file (pada contoh diatas adalah file konfig.php).
2. mysql_query
format umum dari perintah ini adalah mysql_query(string dari query).
mysql_query akan sering dijumpai pada artikel kali ini.
3. Memasukkan data pada tabel
<?php
include (”konfig.php”);
$insert = “INSERT INTO users (namadpn,namablkg,negara)
VALUES (’Saya’,'Sendiri’,'Indonesia’)”;
mysql_query($insert) or die (”tidak dapat memasukkan data ke tabel”);?>

4 . Menampilkan data dari tabel
<?php
include (”konfig.php”);
$query = “SELECT * FROM user”;
$result = mysql_query($query);
$numrows = mysql_num_rows($result);
while($row = mysql_fetch_array($result)){
echo “Jumlah data: $numrows <br>”;
echo “Nama Depan: $row[namadpn] <br>”;
echo “Nama Belakang: $row[namablkg] <br>”;
echo “Negara: $row[negara]“;
} ?>

Penjelasan script:
1. mysql_num_rows
digunakan untuk menghitung jumlah baris yang didapat dari hasil eksekusi query (mysql_query).
2. while ( ) {
}
digunakan untuk melakukan perulangan selama data yang yang diinginkan masih ada. (dalam contoh diatas: akan menampilkan semua isi dari table).
3. mysql_fetch_array
menampilkan data dari tabel dalam bentuk array